PERANGKAT KELURAHAN

Tugas dan Fungsi

Tugas Kelurahan

Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.

Fungsi Kelurahan

Kelurahan menyelenggarakan fungsi:

1.

Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;

2.

Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;

3.

Pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;

4.

Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;

5.

Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;

6.

Pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;

7.

Pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;

8.

Penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;

9.

Pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan

10.

Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.