Tugas dan Fungsi
Tugas Kelurahan
Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.
Fungsi Kelurahan
Kelurahan menyelenggarakan fungsi:
Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
Pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
Pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
Pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
Penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
Pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan
Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.