Tugas dan Fungsi PPID
Tugas dan Fungsi PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kelurahan Rawa Buaya
A. Tanggung Jawab
Melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Tugas
Dalam melaksanakan tugasnya, PPID Kelurahan Rawa Buaya memiliki tugas sebagai berikut:
- Memberikan layanan informasi kepada publik.
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik.
- Membantu PPID Provinsi/Tingkat Kota/Tingkat Kecamatan di dalam melaksanakan tugasnya.
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik.
- Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi.
- Membuat laporan pelayanan informasi.
- Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.
C. Wewenang
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, PPID memiliki wewenang sebagai berikut:
- Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohonkan termasuk informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
- Membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja terkait.